SIMALUNGUN - Kalangan publik belakangan ini menyoroti kabar terkait keluh kesah orang tua atau wali murid akibat aksi pungutan liar (pungli ; red) yang dilakukan pihak sekolah, sehingga menambah beban kesulitan ekonomi.
Informasi diperoleh terkait aksi pungli terjadi di Sekolah Dasar Negeri 095256, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (07/09/2023), sekira pukul 16.49 WIB.
Hal ini diungkapkan, salah seorang wali murid meminta identitas dirinya tidak dimuat demi kenyamanan anak bersekolah mengungkapkan, kebijakan oknum Kepala Sekolah melakukan pengutipan uang dari 140 an jumlah siswa-siswi SDN 095256 dengan berbagai dalih.
"Oknum Kepala Sekolah tidak beretika dan tidak profesional, melakukan kutipan ilegal terhadap muridnya. Padahal kita semua tau, pemerintah melarang adanya kutipan di sekolah, " sebut pria selaku wali murid melalui sambungan percakapan selular.
Selaku wali murid, Ia menerangkan, terkait pungli ditetapkan pihak sekolah senilai Rp 10.000, - / siswa dengan berbagai dalih antara lain, keperluan guru yang purna bhakti, cetak lembaran rapor dan peringatan hari guru serta dalih lainnya.
"Tidak ada musyawarah, apalagi kesepakatan antara pihak Komite Sekolah dengan kami orang tua muridnya dan biar bagaiamanapun harus kami bayar, agar anak kami merasa nyaman bersekolah, " tandasnya.
Terpisah, salah seorang pemerhati dunia pendidikan Benny T Panjaitan menyikapi keluhan orang tua murid SDN 095256 mengatakan, pemerintah pusat demi meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan bagi anak bangsa, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara signifikan, memfasilitasi Biaya Operasional Sekolah.
"Selain fasilitas pendidikan itu, pemerintah juga memberikan kompentensi, insentif dan tambahan jasa lainnya dan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah terhadap nasib kesejahteraan guru, " kata pria yang juga akrif sebagai jurnalis di salah satu media online.
Ia juga menegaskan, di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Hal ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 dan berdasarkan laporan orang tua siswa, pihaknya akan menyurati Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.
"Peraturan itu tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan pungli. Kalau ada peraturan tentu ada sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum pelaku pungli, " tegas Benny T Panjaitan mengakhiri percakapan selularnya.
Baca juga:
Cara Belajar Menyenangkan Gen Z
|
Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 095256 Bertha Liseria boru Siagian dan pihak Komite Sekolah belum berhasil dikonfirmasi soal pungli, terkait sorotan publik dan laporan orang tua murid hingga rilis berita ini dilansir ke publik.