SIMALUNGUN - Dua orang pria warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa ini ditangkap personel Satnarkoba Polres Simalungun dari lokasi persembunyiannya, di perladangan tanaman cabe dan barang bukti yang diamankan sejumlah 34, 41 gram sabu-sabu.
Ke duanya bernama Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), ditangkap saat berada di areal Afdeling 8, Unit Kebun Bah Jambi, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/13/2024) sekira pukul 16.00 WIB yang lalu.
Penangkapan ke dua pria yang dituding sebagai Bandar Sabu dan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Kecamatan Tanah Jawa ini, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian dan personel Satnarkoba Polres Simalungun spontan merespon.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal dikomandoi Kanit 1 Satnarkoba IPDA Sugeng Suratman bersama Kanit 2 Satnarkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., diikuti sejumlah personel setibanya di lokasi, melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, petugas mencurigai gerak gerik pelaku saat berada di areal perladangan cabai milik warga setempat dan pada saat yang tepat, ke dua pelaku diringkus tanpa perlawanan berarti. Petugas melakukan penggeledahan tubuh ke dua pelaku dan juga sekitar lokasi.
Kemudian, petugas mendapati dan menyita barang bukti, sesuai laporan tertulis disebutkan berupa kemasan plastik putih transparan berbagai ukuran berisi narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus, seberat 34, 41 gram kotor.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone jenis Android bermerk Oppo dan merl Vivo. Selanjutnya, satu unit timbangan digital, dua pipet plastik berbentuk buah sendok beserta Rp 480 Ribu uang tunai merupakan hasil transaksi serta sebuah buku yang berisi catatan transaksi.
Kemudian, petugas menginterogasi dan pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut milik ke dua pelaku. Sementara, Sabaruddin mengakui, barang bukti sabu-sabu diperoleh dari seorang pria berinisial KP menetap di Kecamatan 50, Kabupaten Batubara.
Seterusnya, ke dua pelaku berikut barang buktinya digelandang ke Mako Polres Simalungun dan hasil gelar perkara, ke dua pria itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam kategori sebagai Bandar.
Kini, ke dua tersangka Sabaruddin Pulungan alias Bogel dan Julkifli Manik menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan dan penyidikan lanjutan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
Dalam siaran pers secara tertulis, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan, pihaknya telah meringkus dua tersangka berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34, 41 gram.
"Ke dua tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (11/12/2024), sekira pukul 13.41 WIB. (rel)